Description
Setiap desa memiliki keunikan yang bisa digali sebagai bentuk potensi yang memberikan nilai yang tidak terhingga. potensi yang beraneka ragam tersebut dapat dijadikan sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara. Potensi tersebut baik berupa sumber daya manusianya maupun sumber daya alamnya. Hal ini sejalan dengan penjelasan Undang-Undang No-mor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dimana pemerintah desa dan masyarakat desa bersama-sama melaksanakan pendekatan untuk membangun desa dan desa membangun dengan sema-ngat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa yang ada demi tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan peme-nuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Reviews
There are no reviews yet.